Detail Berita
Rapat Koordinasi : Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Medan

Rapat Koordinasi : Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Medan

Jumat, 17 Januari 2025, 16:41:47 | Dibaca: 19


Rapat Koordinasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dirut RSUD Bachtiar Djafar Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Sosial Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, Senin (13/01/25).

Rapat ini diadakan dalam rangka penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Medan secara komprehensif berkolaborasi dengan berbagai OPD di Pemerintahan Kota Medan dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kesimpulan rapat ini adalah tugas utama penanganan kesehatan jiwa ODGJ adalah merupakan SPM (Standar Pelayanan Minimum) dari Dinas Kesehatan, Pihak RSJ Prof.Dr.M.Ildrem mewajibkan pihak rumah sakit agar memiliki fasilitas kesehatan jiwa, melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan keluarga agar menerima keluarganya yang merupakan pasien penderita gangguan jiwa karena bagi keluarga yang tidak menerima anggota keluarganya yang telah dirawat di Rumah Sakit dianggap melakukan tindakan penelantaran manusia.

Dinas Kesehatan Kota Medan juga berharap agar fasilitas Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar dalam Panti Sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menampung kapasitas yang lebih besar sebagai penanganan lanjutan terhadap ODGJ (Penyandang Disabilitas Mental) yang Terlantar.

Penjangkauan dan penangan awal atas penemuan ODGJ terlantar dilaporkan Kepada Kepala Lingkungan, Aparat Kelurahan/Kecamatan dan Puskesmas setempat. Pihak kelurahan mengidentifikasi ODGJ dan membuat keterangan keterlantaran sekaligus laporan org terlantar dari pihak kepolisian selanjutnya diinformasikan ke pihak Puskesmas/Dinas Kesehatan/RS dan Dinas Sosial sebagai dasar penanganan pasien Unregister. Puskesmas melaksanakan penanganan awal medis khusus odgj dan rujukan rumah sakit. Selanjutnya Pengantaran bersama ke Rumah Sakit sesuai rujukan dgn fasilitas kenderaan yang tersedia/ambulance (puskesmas, kepala lingkungan/aparat kewilayahan, dinas sosial melalui pilar sosial di wilayah).