Detail Berita
Sosialisasi Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022

Sosialisasi Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022

Senin, 11 April 2022, 08:17:45 | Dibaca: 490


Berdasarkan :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 7 angka (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, disebutkan bahwa salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan PDPB adalah melakukan Koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara menambah pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih (Pemilih pemula yang baru berusia 17 Tahun atau pensiunan TNI/Polri), Pemilih yang tidak memenuhi syarat (Meninggal, Pindah Domisili, Beralih status menjadi TNI/Polri, Dll) dan perubahan elemen data.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, demi mensukseskan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan di Tahun 2022, maka Dinas Kesehatan Kota Medan mendukung dalam hal :

  1. Sosialisasi kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 kepada masyarakat serta khususnya kepada ASN dan Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan.
  2. Mensosialisasikan aplikasi https://sidarlih-sumut.kpu.go.id yang merupakan alat bantu dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online apakah sudah terdaftar dalam DPT, merubah elemen data yang tidak sesuai, serta pendaftaran pemilih secara mandiri kepada masyarakat serta khususnya kepada ASN dan Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui media sosial milik Dinas Kesehatan Kota Medan ataupun bentuk sosialisasi lainnya.