Rabu, 01 Juni 2022, 01:19:02 | Dibaca: 390
Dinas Kesehatan Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan melakukan razia sekaligus sosialisasi penerapan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seputaran lapangan sejati Kecamatan Medan Johor, Selasa (31/5/2022). Dalam penegakan Perda juga memberikan sanksi tindak pidana miring (tipiring) kepada sejumlah warga dan pelaku usaha yang melanggar Perda.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Taufik Ririansyah melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS, Selasa (31/5/2022) mengatakan, penerapan Perda dan sosialisasi agar masyarakat lebih paham dan mengetahui di Kota Medan telah diberlakukan Perda KTR.
Selain itu, penegakan Perda KTR dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau se dunia yang jatuh pada 31 Mei. "Hari tanpa tembakau sedunia patut kita peringati apalagi Kota Medan sudah memiliki Perda larangan merokok," imbuhnya. Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Puskesmas rutin melakukan sosialisasi Perda KTR di tengah masyarakat dan sekolah dan tempat lembaga lainnya. "Bahkan sebelum kita melakukan razia dan menerapkan Perda dengan sanksi tipiring, sebelumnya kita lakukan sosialisasi". Kegiatan tersebut merupakan leading sektor bersama Satpol PP Kota Medan serta aparat hukum. Dimana dilapangan langsung diberikan sanksi tegas berupa tindak pidana miring. "Ada sekitar 10 orang lebih yang dikenakan sanksi penindakan".
Ditambahkan beliau, sebelumnya, tim dari leading sektor sudah turun ke lapangan memberikan penyuluhan. Bahkan ke depannya Tim akan melakukan penyuluhan dan penerapan yang sama.
Sebagaimana diketahui dalam, Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR diatur terkait semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Proses Belajar Mengajar, tempat Bermain Anak, tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.
Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal.