Senin, 19 September 2016, 17:00:00 | Dibaca: 3833
Dinas Kesehatan Kota Medan,
MEDAN - Pegawai yang menduduki jabatan fungsional wajib menyusun Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak) sebagai salah satu kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat, termasuk pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan yang menduduki jabatan fungsional kesehatan. Ada banyak jenis jabatan fungsional kesehatan yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan, yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Nutrisionis.
Untuk meningkatkan kemampuan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan khususnya yang menduduki jabatan fungsional dalam hal penyusunan Dupak, maka Dinas Kesehatan Kota Medan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit Tahun 2016.
Kegiatan ini diadakan mulai tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan 2 Juni 2016, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan narasumber yang berasal dari BKN Kantor Regional VI, bapak Ojak Murdani, S.Sos., MAP. Yang menjadi peserta pada bimtek ini adalah pegawai berasal dari dinas kesehatan, puskesmas yang menduduki jabatan fungsional, dan juga Ka. Sub Bag. TU seluruh Puskesmas se Kota Medan.
Diharapkan setelah mengikuti bimtek ini para peserta akan memperoleh penjelasan mengenai rincian butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan jenis jabatannya masing – masing, sehingga nantinya pegawai dapat menyusun berkas dupaknya dengan baik dan benar.